Virus Corona
Mahfud Komentari Rencana 30 Ribu Napi akan Dilepas demi Cegah Corona: Itu Napi Umum Bukan Koruptor
Mahfud MD menegaskan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah tidak akan memberi remisi pada narapidana kasus korupsi, meski terjadi pandemi virus corona.
Hal itu Mahfud MD sampaikan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (5/4/2020).
Sehingga, pernyataan Mahfud MD menegaskan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tidak ada perubahan apa-apa, karena pemerintah belum pernah memutuskan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada para koruptor itu," ujar Mahfud MD, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.
Ia pun mengklarifikasi ucapan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyampaikan, akan ada 30.000 yang bebas, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Corona: Tempat Luas, Bisa Physical Distancing
Baca: Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona
Baca: Yasonna: Kritik Terhadap Pembebasan Napi di Lapas Kelebihan Kapasitas Jauh dari Adab Ketimuran
Mahfud MD mengatakan, sebanyak 30.000 napi yang dibebaskan tersebut merupakan napi kasus umum.
"Pemerintah kalau enggak salah memutuskan pada 26 (Maret) yang lalu karena over kapasitas lapas, sehingga narapidana akan dikeluarkan sekira 30 sekian ribu."
"Tapi itu narapidana umum, tidak ada bicara koruptor, narkoba, karena itu ada ketentuannya sendiri, kalau yang khusus pasti dibicarakan dengan khusus," jelasnya.

Ia kembali menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai rencana untuk remisi kepada para koruptor.
"Saya harus menjelaskan ini, karena kemarin seakan-akan terjadi pelepasan koruptor."
"Sampai hari ini tak seorangpun koruptor dilepas, 30 ribu sekian itu yang dilepas tindak pidana umum," tegasnya.
Baca: Mahfud MD Tegas Tak Beri Remisi atau Bebaskan Koruptor karena Corona: Isolasi di Penjara Lebih Bagus
Baca: Mahfud Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat
Baca: Connie Rahakundini Nilai Harusnya Negara Tetapkan Darurat Militer, Singgung Mahfud MD dan Luhut
Mengenai rasa kemanusiaan yang disebut oleh Yasonna Laoly untuk membebaskan napi, menurut Mahfud MD, Yasonna hanya menyampaikan aspirasi yang diterima.
"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu mungkin akan dipertimbangkan," imbuh dia.
Sebelumnya, melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD menyampaikan keputusan Jokowi pada 2015 silam.

Menurutnya, Jokowi pernah mengatakan bahwa UU No 99 Tahun 2012 tidak akan diganti.
“Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada perintah Presiden RI tahun 2015 dulu."
"Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012"
"Jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberi pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba,” jelas Mahfud MD.
Ia menyebut, narapidana korupsi berada di sel yang luas saat ini.
Sehingga, tidak akan berdesakan dengan penghuni sel lainnya, dan bisa saling menjaga jarak fisik di tengah pandemi virus corona.
“Kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," ungkapnya.
Baca: Mahfud MD Sebut PSBB Jadi Pilihan yang Mencakup Seluruh Ide dalam Penanganan Corona
Baca: Mahfud MD soal Pembatasan Sosial Berskala Besar: Karantina, Lockdown, Semua Tertampung di Situ
Baca: Jika Warga Kelas Bawah Ditanggung Negara karena Corona, Mahfud MD: Banyak Gak Punya Kartu Penduduk
Menurutnya, para narapidana lebih baik berada di sel tahanan untuk menjalankan isolasi diri.
"Malah diisolasi di sana (penjara) lebih bagus daripada diisolasi di rumah,” imbuh Mahfud MD.
Berikut video IGTV Mahfud MD: LINK

Dalam keterangan video tersebut, Mahfud MD menegaskan, napi kasus korupsi tidak ikut bebas.
Pernyataannya tersebut merupakan sikap pemerintah terkait pembebasan napi saat menghadapi penyebaran virus corona.
"Napi kasus korupsi tidak ikut bebas.
Ini sikap Pemerintah hingga saat ini terkait isu pembebesan napi korupsi karena Covid-19," tulisnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)