Selasa, 11 November 2025

Virus Corona

Boleh Tidaknya Ojol Angkut Penumpang Diserahkan ke Pemda Masing-Masing

Karena itu, kini Kemenhub menyebut keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Herudin
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19) mulai diterapkan di Jakarta dengan salah satu aturannya adalah melarang ojol untuk membawa penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang atau makanan. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa aturan ojek online atau ojol bisa membawa penumpang telah diatur dalam Permenhub No. 18 Tahun 2020.

Kemenhub bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c.

Yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Karena itu, kini Kemenhub menyebut keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi.

Yaitu antara Kemenhub dan Kemenkes, pada Senin (13/4/2020).

Baca: Anies Baswedan Tegaskan Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Bahwa prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19," kata Adita Irawati, dalam siaran tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Permenhub tersebut, lanjutnya berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c.

"Yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang," kata Adita.

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang.

Dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian

"Kajian tersebut terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," katanya.

Perlu diingat, lanjut Adita, bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved