Virus Corona
Boleh Tidaknya Ojol Angkut Penumpang Diserahkan ke Pemda Masing-Masing
Karena itu, kini Kemenhub menyebut keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian.
Editor:
Hasanudin Aco
Di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.
Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.
“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Adita.
Tidak Sejalan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) kembali menunjukkan tidak saling sejalan dalam penanganan virus corona.
Kali ini terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di mana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan memperbolehkan ojek, ojol atau ojek online, dan pengendara roda dua membawa penumpang.
Sementara sebelumnya Pemprov DKI telah menerbitkan aturan bahwa melarang ojol membawa penumpang.
Dua aturan yang saling bertolak belakang itu pun menguatkan betapa tidak sinkronnya Pemerintah Pusat dan Pemda.
Alhasil aturan itu membuat bingung masyarakat khususnya dirver ojol.
Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
Yaitu tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas Adita Irawati juru bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal.
Yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.