Virus Corona
Jokowi Ingin Ada Kontrol Pengawasan Distribusi Bansos bagi Warga Terdampak Virus Corona
Presiden memerintahkan kementerian terkait untuk memastikan kelancaran distribusi logistik di tengah pandemi virus corona
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran kementeriannya untuk mengontrol serta mengawasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat lapisan bawah dalam menghadapi virus corona atau Covid-19.
Hal itu untuk memastikan bahwa Bansos yang diberikan tepat sasaran.
Baca: Fraksi PAN soal Pelatihan Pra Kerja Online: Tak Ada Bedanya dengan di Media Sosial
"Ada kontrol pengawasan, ada cek lapangan, sehingga bantuan bisa diterima dengan baik, dan bisa benar tepat sasaran," kata Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi kebijakan PSBB, Senin, (20/4/2020).
Bansos untuk DKI Jakarta menurut Presiden telah dimulai pada Senin pagi.
Setelah DKI, Bansos akan diberikan kepada warga lapisan bawah di wilayah yang berbatasan dengan Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
"Bansos tadi pagi dimulai secara besar-besaran untuk 1,2 di DKI terlebih dulu, Bodetabek dan nanti daerah lain. Saya ingin bansos ke yang tak mampu betul betul tepat sasaran," katanya.
Selain itu Presiden memerintahkan kementerian terkait untuk memastikan kelancaran distribusi logistik di tengah pandemi virus corona.
Sehingga ketersediaan pangan terjamin selama darurat Covid-19 .
"Pastikan distribusi logistik, kelancaran produksi betul betul tak ada hambatan di lapangan. Stok pangan cukup. Pastikan. Agar kita memasuki bulan Ramadhan ini betul betul memiliki kepastian stok pangan," pungkasnya.
Sebelumnya, selain jaring pengaman sosial (social safety net) pemerintah juga menyiapkan sejumlah bantuan sosial bagi masyarakat lapisan bawah yang terkena dampak Pandemi Corona.
Bantuan sosial tersebut ada yang berupa bantuan sembako ataupun bantuan langsung tunai (BLT).
Pertama yakni bantuan khusus bahan pokok (sembako) dari pemerintah pusat untuk masyarakat DKI Jakarta.
Nilainya sebesar Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan.