Senin, 25 Agustus 2025

SPT Pajak

Besok Hari Terakhir Isi SPT Tahunan di DJP Online, Simak Cara Lapor Pajak Melalui E-Filing

Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir besok, 30 April 2020.

Penulis: Ayu Miftakhul
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online - Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir besok, 30 April 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir besok, 30 April 2020.

Mengutip dari Instagram resminya, @ditjenpajakri, peserta NPWP diimbau untuk segera melakukan pengisian SPT Tahunan.

Peserta juga diminta untuk segera mengaktivasi EFIN, bagi yang belum mendapatkannya atau lupa nomor EFIN-nya bisa mendapatkannya secara online.

Untuk mendapatkan EFIN bisa melalui email resmi Unit Kerja DJP pada tautan berikut ini

Fasilitas lupa EFIN juga dapat diperoleh melalui akun Twitter @kring_pajak.

Baca: Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka di Lingkungan Kanwil DJP Bali Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Baca: DJP: Kantor Pajak Tetap Buka, tapi Tak Ada Layanan Tatap Muka

Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan di rumah secara online melalui e-filing dan e-form.

Sebelumnya, pelayanan perpajakan di beberapa tempat telah dihentikan untuk sementara guna meminimalisir persebaran virus corona, di antaranya:

- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP

- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya

- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia

Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.

Berikut 4 hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun dengan e-Filing

Baca: Login DJP Online, Simak Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April 2020 Melalui E-Filing & E-Form

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan