Saeful Bahri Akui Beri Uang ke Wahyu Setiawan Terkait PAW Harun Masiku
Anggota PDI Perjuangan, Saeful Bahri, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada kasus suap permohonan PAW.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.