Senin, 1 September 2025

Transportasi Umum Kembali Dibuka, Menhub Tegaskan Masyarakat Tetap Tidak Boleh Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

Editor: bunga pradipta p
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Prekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, terjadi penurunan arus lalu lintas atau traffick jalan tol di tiga wilayah jalan tol, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten, berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen, sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, terjadi penurunan arus lalu lintas atau traffick jalan tol di tiga wilayah jalan tol, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten, berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen, sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Tribunnews/Jeprima)

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya dalam tayangan Kompas TV.

Terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut, Budi Karya menyebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjelaskan kriterianya.

"Yang kedua BNPB akan memberikan kriteria, di sini ada kriteria-kriteria tertentu."

"Nanti BNPB bersama Kementerian Kesehatan bisa menentukan," terang Budi Karya.

Budi Karya menyatakan, salah satu yang bisa menggunakan moda transportasi tersebut adalah pejabat negara.

"Bisa dilakukan atau pejabat negara berhak untuk melakuan movement sesuai dengan keperluannya," ungkap Budi Karya.

Baca: DPR Bingung Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi

Baca: Transportasi Boleh Beroperasi, Tapi Jumlah Kendaraan yang ke Rest Area Dibatasi

Meski demikian, Budi Karya menegaskan, bawha larangan tidak boleh mudik tetap berlaku untuk semua warga.

"Rencananya operasinya itu mulai besok, 7 Mei dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub menyatakan aturan larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum atau pribadi mulai Jumat (24/4/2020) lalu.

Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk moda transportasi yang ada di Indonesia.

Mulai dari transportasi laut, udara, darat hingga kereta api.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan