Transportasi Umum Kembali Dibuka, Menhub Tegaskan Masyarakat Tetap Tidak Boleh Mudik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
bunga pradipta p
Aturan tersebut dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.
"Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB, perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol."
"Tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas atau tidak," ujar Adita.
Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi
Baca: Terdampak Covid-19, BUMN Bidang Transportasi Diminta Atur Ulang Skema Bisnisnya
Adita mengatakan, dengan adanya larangan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan mudik ini berlaku berbeda antara moda transportasi satu dengan lainnya.
Untuk transportasi darat, larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, transportasi udara 1 Juni, dan transportasi laut 8 Juni, sedangkan untuk kereta api hingga 15 Juni.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Stanly Ravel)