Senin, 1 September 2025

Transportasi Umum Kembali Dibuka, Menhub Tegaskan Masyarakat Tetap Tidak Boleh Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

Editor: bunga pradipta p
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2/2020) 

Aturan tersebut dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.

"Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB, perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol."

"Tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas atau tidak," ujar Adita.

Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi

Baca: Terdampak Covid-19, BUMN Bidang Transportasi Diminta Atur Ulang Skema Bisnisnya

Adita mengatakan, dengan adanya larangan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan mudik ini berlaku berbeda antara moda transportasi satu dengan lainnya.

Untuk transportasi darat, larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, transportasi udara 1 Juni, dan transportasi laut 8 Juni, sedangkan untuk kereta api hingga 15 Juni.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Stanly Ravel)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan