Senin, 8 September 2025

Ramadan 2020

Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga dan 8 Golongan Penerimanya

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang berfungsi untuk mensucikan harta, berikut penjelasan mengenai besaran dan hukumnya.

tokopedia.com
ILUSTRASI Cara Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga dan 8 Golongan Penerimanya 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara hitung zakat fitrah untuk keluarga dan 8 golongan penerimanya.

Berzakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Dilansir dari baznas.go.id, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Ilustrasi uang zakat
Ilustrasi uang zakat (Swedish Nomad)

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim dan muslimah yang sudah mampu untuk menunaikannya.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setiap setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci - Ilustrasi
Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci - Ilustrasi (Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci.)

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Nominal ini tentu saja berbeda-beda antar daerah satu dengan lainnya karena mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Di Sumatera Selatan misalnya, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 22.500 hingga Rp 30 ribu.

Atau di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. (lescahiersdelislam.fr)

Jadi jika ingin membayar untuk keluarga, Anda tinggal mengalikan dengan jumlah anggota dalam satu keluarga.

Contoh Cara Menghitung:

Misalnya dalam satu keluarga Fulan memiliki 1 orang adik, 1 ayah dan 1 ibu, maka terhitung dalam 1 keluarga anggotanya bejumlah 4 sudah termasuk si Fulan.

Jika 1 orang membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga (4 orang).

Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.

Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan BAZNAS No. 27 Tahun 2020, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 40 ribu.

Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 40.000 x 4 = Rp 160.000.

Jadi apabila membayarkan menggunakan uang 1 keluarga membayar Rp 160.000.

Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak & Semua Anggota Keluarga, Serta Besaran Nominalnya

Baca: Hukum Bayar Zakat Fitrah Online & Kapan Waktu yang Tepat Untuk Membayarkanya

Golongan Penerima Zakat:

ZAKAT FITRAH - Warga sedang menunaikan zakat fitrah kepada panitia zakat Musola Miftahul Jannah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, warga Muslim mulai membayar zakat fitrah, berupa beras atau uang tunai yang harus dibayarkan sebelum waktu solat Idul Fitri. (Wartakota/Nur Ichsan)
ZAKAT FITRAH - Warga sedang menunaikan zakat fitrah kepada panitia zakat Musola Miftahul Jannah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, warga Muslim mulai membayar zakat fitrah, berupa beras atau uang tunai yang harus dibayarkan sebelum waktu solat Idul Fitri. (Wartakota/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/GANI KURNIAWAN)

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil

Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf

Mualaf adalah golongan orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya

Hamba sahaya adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya.

Baca: Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Nominal, Tunaikan Sebelum Idul Fitri

Baca: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id

6. Gharimin

Adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnus Sabil

Ibnus Sabil adalah golongan yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan