Selasa, 9 September 2025

Kemendikbud: Hanya 51 Persen Pembelajaran Jarak Jauh yang Efektif Menggunakan Internet

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan evaluasi terhadap pembelajaran jarak jauh yang diterapkan selama pandemi Covid-19.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Hamid Muhammad 

Sementara, bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan.

Salah satunya adalah meminta para calon peserta didik wajib menggunakan masker.

Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca: Indonesia Bersiap Hadapi New Normal, Kemlu RI Minta Masyarakat Ikuti Panduan Pemerintah

"Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan," ucap Chatarina.

Terkait mekanisme pelaksanaan, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program PPDB tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan