Rabu, 27 Agustus 2025

Ibadah Haji 2020

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Bisa Minta Kembali Uang Setoran Pelunasan

Setelah pemberangkatan haji 2020 dibatalkan, Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah bisa meminta kembali uang setoran pelunasan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram/marco_umrah
Setelah pemberangkatan haji 2020 dibatalkan, Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah bisa meminta kembali uang setoran pelunasan. 

Dana setoran pelunasan di setiap embarkasi juga memiliki jumlah yang beragam.

Hal itu disesuaikan embarkasi keberangkatan para calon jemaah haji.

Baca: Soal Pembatalan Ibadah Haji, Pemerintah Diminta Pastikan Dana Haji, Nasib Jemaah dan Antrean

Baca: PP Muhammadiyah Nilai Tepat Keputusan Menag Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji

Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang paling rendah adalah embarkasi Aceh dengan Rp 31.454.602.

Sementara Bipih tertinggi berada di embarkasi Makassar yakni Rp 38.352.602.

Diketahui, setoran awal haji untuk satu orang calon jemaah adalah Rp 25 juta.

Sehingga dana setoran pelunasan yang harus dibayarkan oleh calon jemaah adalah antara Rp 6.454.602 hingga Rp 13.352.602.

Keputusan Kemenag tidak memberangkatkan haji di tahun 2020 ini berdasarkan KMA nomor 494 tahun 2020.

Keputusan ini diambil mengingat virus Covid-19 tengah merebak di berbagai negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan