Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Ketua KPU Minta Pengadaan APD untuk Kepentingan Pilkada 2020 Segera Direalisasikan

Arief Budiman, meminta pemerintah segera menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk kepentingan pemilihan kepala daerah

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, meminta pemerintah segera menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurut dia, upaya penyediaan APD itu perlu diadakan segera karena tahapan pilkada pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19 akan dimulai pada 15 Juni 2020.

Berselang satu minggu kemudian akan dilakukan verifikasi faktual untuk pasangan calon perseorangan.

"Harapan KPU pembahasan bisa segera karena tahapan akan dimulai 15 Juni. Kalau saya tidak salah seminggu setelah dimulai akan dimulai verifikasi faktual. Nah itu ke lapangan harus standar covid-19," kata Arief, ditemui di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Baca: Mahfud MD dan Tito Karnavian Tegaskan Pilkada Tetap Diselenggarakan 9 Desember 2020

Pada Rabu kemarin, KPU RI menggelar rapat bersama degan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP, pada Rabu kemarin.

Baca: Airlangga Hartarto Sebut Kader Golkar Prioritas Maju Pilkada

Di pertemuan itu, disepakati  jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang. Selain itu, disepakati realisasi anggaran Pilkada 2020. Hal ini untuk menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Yang sudah disepakati per TPS minimal 500 (pemilih,-red)" kata dia.

Setelah disepakati jumlah TPS maksimal 500 orang itu, ke depan akan dilakukan pertemuan rapat kerja gabungan antara Mendagri, Menkeu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 beserta para penyelenggara pemilu.

Arief mengharapkan rapat segera dilakukan agar realisasi APD dapat segera diterima.

Baca: Ombudsman RI Minta Pemerintah Buat Regulasi Pelaksanaan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

"Akan dilakukan pembahasan. (Harapan segera,-red) diterima atau distribusi tepat waktu. Karena kalau tidak, tidak bermakna. Menyelenggarakan pemilu berbeda dengan yang lain. Tahapan ketat," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui adanya penambahan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut diputuskan saat rapat fisik dan virtual Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, rapat menyepakati dalam rangka penerapan protokol Covid-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020, maka diperlukan penyesuaian kebutuhan barang atau anggaran.

Serta penetapan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS yang di atur secara baik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan