Senin, 8 September 2025

Gaji PNS hingga Karyawan Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen, Khusus ASN Berlaku Mulai Januari 2021

Gaji PNS dan Karyawan Swasta bakal dipotong 2,5 persen. Khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.

Penulis: Miftah Salis
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah karyawan berjalan melintasi jalur pedestrian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun. Alasan pemerintah mengambil langkah ini untuk mengurangi angka PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan