Selasa, 14 April 2026

Pilkada Serentak 2020

Bawaslu: Sengketa Pilkada Harus Selesai 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Empat tahapan tersebut, yaitu verifikasi faktual calon perseorangan, pemutakhiran data pemilh, kampanye, dan pemungutan suara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

- Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara paling lama tiga hari kerja sejak putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

- Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh PT TUN.

- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus gugatan paling laiam 15 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap

- KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN paling lama tujuh hari setelah PT TUN sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara

- Kasasi di Mahkamah Agung paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN

- Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara kasasi paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima

- KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung paling lama tujuh hari setelah putusan Mahkamah Agung sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved