Ramai RUU HIP, Menko Polhukam Singgung Kiai Madura yang Tolak Bangkitnya Kembali Komunisme
Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada pernyataan-pernyataan yang bagus muncul dari kiai-kiai Madura.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada pernyataan-pernyataan yang bagus muncul dari kiai-kiai Madura.
Meski tak menyebutkan siapa sosok kiai yang dimaksud, namun kiai-kiai tersebut dikatakan Mahfud menolak bangkitnya komunisme.
"Sekarang di Indonesia sedang ramai, bahkan ada surat maklumat dari MUI tentang RUU HIP. Nah di Madura muncul pernyataan kiai-kiai yang sangat bagus, pokoknya menolak bangkitnya kembali komunisme," ujar Mahfud, dalam acara Halal Bihalal Keluarga Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara 'Membangun Madura Pasca Pandemi: Perspektif Sosial Budaya & Ekonomi' secara virtual, Sabtu (13/6/2020).
Baca: Mahfud Minta Masyarakat Madura Hindari Kebiasaan Normal Lama seperti Berpelukan
Mahfud mengatakan orang-orang Madura sangat sensitif dengan isu tersebut. Apalagi menurut Mahfud, orang Madura adalah antikomunis.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga meminta agar semua pihak, khususnya masyarakat Madura untuk mengawal RUU HIP.
"Saya katakan orang Madura itu sejak dulu antikomunis. Oleh sebab itu, RUU HIP harus kita kawal, jangan sampai memberi peluang kepada komunis," kata dia.
"Saya sebagai orang yang duduk di pemerintahan sudah mengatakan bahwa komunisme tidak boleh hidup," tandas Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia mengeluarkan Maklumat.
Yaitu terkait dengan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Di mana DPR tengah membahas RUU HIP dalam panitia kerja.
"Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat," kata Munahar Muchtar Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta, ketika dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (12/6/2020) malam.
Maklumat itu dikeluarkan pada Jumat (12/6/2020) siang.
Dengan Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.
Berikut isi maklumat tersebut:
1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME.