Virus Corona
Kemendagri Anggarkan Rp 168 Miliar untuk Pemenang Lomba Video New Normal
Anggaran tersebut akan diberikan dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) kepada pemda-pemda yang berhasil menjadi pemenang.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan dana anggaran sebesar Rp168 miliar sebagai bentuk hadiah atas pemerintah daerah yang berhasil memenangkan lomba simulasi video protokol tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.
Mendagri Tito Karnavian menyebut anggaran tersebut akan diberikan dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) kepada semua Pemda yang berhasil menjadi pemenang.
"Total terdapat 84 pemenang untuk 7 sektor kehidupan dan 4 klaster pemda, total Rp168 miliar. Lomba sejak 29 Mei dan telah masuk 2.517 video dari 460 daerah pengirim," ujar kata Tito dalam pembukaannya di acara Penganugerahan Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19”, Senin (22/6/2020).
Baca: Hilangkan Kelas Festival, Konser Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Bisakah Lindungi Dari Covid-19?
Untuk pemenang pertama di setiap kategori dan setiap klaster daerah, Tito mengatakan daerah tersbeut akan diberikan DID sebesar Rp3 miliar, juara kedua Rp2 miliar, dan ketiga Rp1 miliar.
Baca: MAKI Adukan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK karena Langgar Protokol Covid-19
Adapun ada 4 klaster pemda dalam lomba ini, yakni antarprovinsi, antarkota, antarkabupaten, dan antarkabuoaten tertinggal.
Tito menyebut semua pemda diminta untuk membuat video dengan durasi maksimal 2 menit yang menggambarkan protokol kesehatan dan simulasi di sektor yang dipertandingkan.
"Pemda harus menyusun protokol kesehatan dengan ahli kesehatan dan bekerja sama dengan stakeholder di daerahnya masing-masing, seperti operator pasar tradisional, pemilik hotel, restoran, dan sebagainya," pungkas Tito.
Berikut daftar pemenang Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19:
A. Sektor Transportasi Umum
Klaster Provinsi:
1. Jawa Timur
2. Bali
3. Kalimantan Tengah
Klaster Kota
1. Bengkulu
2. Banda Aceh
3. Semarang
Klaster Kabupaten
1. Sintang
2. Tegal
3. Tapanuli Utara
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Jayawijaya
2. Seram Bagian Barat
3. Kepulaian Sula
B. Sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Klaster Provinsi
1. Sulawesi Tengah
2. Kalimamtan Utara
3. Jawa Tengah
Klaster Kota
1. Bekasi
2. Bandung
3. Surabaya
Klaster Kabupaten
1. Trenggalek
2. Sinjai
3. Situbondo
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Nias
2. Seram Bagian Barat
3. Sumba Barat
C. Sektor Tempat Wisata
Klaster Provinsi
1. Jawa Tengah
2. Jawa Timur
3. Sulawesi Selatan
Klaster Kota
1. Semarang
2. Bogor
3. Pare-pare
Klaster Kabupaten
1. Sintang
2. Gunung Kidul
3. Trenggalek
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Sigi
2. Rote Ndao
3. Seram Bagian Barat
D. Sektor Hotel
Klaster Provinsi
1. Jambi
2. Kalimantan Utara
3. Sulawesi Selatan
Klaster Kota
1. Pekanbaru
2. Surabaya
3. Semarang
Klaster Kabupaten
1. Trenggalek
2. Kebumen
3. Sintang
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Sumba Barat Daya
2. Seram Bagian Barat
3. Tojo Una-una
E. Sektor Restoran
Klaster Provinsi
1. Lampung
2. D.I. Yogyakarta
3. Jambi
Klaster Kota
1. Bogor
2. Tangerang
3. Jambi
Klaster Kabupaten
1. Trenggalek
2. Tabalong
3. Lumajang
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Sumba Barat Daya
2. Sumba Barat
3. Seram Bagian Barat
F. Sektor Pasar Modern
Klaster Provinsi
1. Jawa Timur
2. Lampung
3. D.I. Yogyakarta
Klaster Kota
1. Bogor
2. Sukabumi
3. Semarang
Klaster Kabupaten
1. Aceh Tamiang
2. Kebumen
3. Tulungagung
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Seram Bagian Barat
2. Belu
3. Nias
G. Sektor Pasar Tradisional
Klaster Provinsi
1. Bali
2. Sulawesi Selatan
3. Lampung
Klaster Kota
1. Bogor
2. Semarang
3. Palembang
Klaster Kabupaten
1. Banyumas
2. Lumajang
3. Semarang
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Limbata
2. Seram Bagian Barat
3. Pesisir Barat