Selasa, 19 Agustus 2025

Cara Dapat SIM Gratis dari Polri pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya

Inilah cara dan syarat mendapatkan SIM gratis yang diberikan sejumlah kantor kepolisian pada 1 Juli 2020.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). 

Namun program SIM gratis tidak bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang lahir pada 1 Juli.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat layanan SIM gratis.

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Sriyadi mengatakan, layanan SIM gratis ini juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum, dan tukang ojek.

"Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dalam pembuatan SIM, serta harus melalui rangkaian tes," kata Kasat Lantas, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

SIM gratis juga diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri bagi warga kurang mampu yang terdampak Covid-19.

Selain kelima wilayah ini, ada sejumlah kantor polisi yang telah mengonfrmasi pembuatan SIM gratis bagi warga kelahiran 1 Juli.

Misalnya Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Sangihe, Polres Garut, dan Polres Wajo.

Diketahui, untuk pembuatan SIM A dikenai biaya Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ari Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan