Pro Kontra RUU HIP
Mahfud: Pemerintah Tidak Bisa Cabut RUU HIP
Pemerintah menurut Mahfud hanya bisa mengembalikan usulan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas ulang.
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Karena menurut Mahfud, RUU HIP merupakan usulan DPR.
"Supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (23/6/2020).
Pemerintah menurut Mahfud hanya bisa mengembalikan usulan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas ulang.
Baca: Mahfud MD Beberkan 2 Masalah Utama pada RUU HIP
Apakah nanti DPR akan mencabut atau membahas ulang merupakan urusan DPR bukan pemerintah.
"Keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Tidak bisa. Kalau sembarangan mencabut kehidupan bernegara kita kacau nanti, saling cabut, saling cabut. Tidak ada selesainya," katanya.
Menurut Mahfud dalam negera demokrasi terdapat dua dimensi, yakni dimensi substantif dan normatif atau prosedural.
Demokrasi itu pendapat rakyat harus ditampung. Namun, Prosedur-prosedur penampungan pendapat tersebut harus dilakukan secara benar dan fair.
"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," pungkasnya.
Pro Kontra RUU HIP
1. MUI Minta DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas |
---|
2. Budiman: Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan dari PDI Perjuangan |
---|
3. Survei Indikator: Mayoritas Publik Ingin RUU HIP Dicabut, Karena Diduga Ubah Pancasila |
---|
4. Pengamat Sindir Jimly Ashiddiqie Soal BPIP Tak Perlu UU: Kontradiktif Dengan Pandangannya Sendiri |
---|
5. Politikus PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Berbeda Substansi, Tak Bisa Ditukar Begitu Saja |
---|