Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Aset Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan senilai Rp 19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ringkasan Berita:
- KPK resmi menyerahkan aset rampasan Rafael Alun senilai Rp19,78 miliar berupa tanah dan bangunan di Kebayoran Baru kepada Kejaksaan Agung.
- Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa PSP bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah vital agar aset hasil korupsi dapat kembali memberi manfaat bagi negara dan publik.
- Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menyatakan Kejagung akan mengelola aset tersebut secara transparan dan akuntabel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan senilai Rp 19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyerahan aset ini merupakan wujud nyata upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Proses serah terima dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi beserta bangunan seluas 618 meter persegi yang terletak di kawasan strategis Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemindahtanganan aset ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar ritual administratif belaka.
Menurutnya, PSP adalah instrumen vital untuk memastikan aset hasil korupsi kembali memberikan manfaat bagi kepentingan publik dan negara.
“Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” kata Fitroh.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menyatakan bahwa Kejagung siap mengelola aset tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Ia menilai langkah ini memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum sekaligus membuktikan bahwa penindakan korupsi berorientasi pada pemulihan hak negara.
“Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih,” ujar Hendro.
Sinergi antara KPK dan Kejagung ini diharapkan dapat memastikan barang rampasan tidak mangkrak atau kehilangan nilai ekonomisnya, melainkan mampu meningkatkan kapasitas operasional kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Vonis 14 tahun penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
| Kakak-Adik Rafael Alun Gugat KPK, Tak Terima Sejumlah Aset Dirampas Negara |
|---|
| KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Rafael Alun Trisambodo |
|---|
| KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun |
|---|
| MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, JPU KPK: Hakim Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi |
|---|
| KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/indekos-rafael-alun-trisambodo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.