Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Tak Minta Divonis Ringan di Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Minta Dihukum Seadil-adilnya
Hakim nonaktif Djuyamto menyatakan tidak meminta divonis ringan dalam kasus suap vonis lepas korporasi crude palm oil (CPO) yang menjeratnya.
Ringkasan Berita:
- Yakini majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara suap vonis lepas CPO yang menjeratnya diputus berdasarkan aspek keadilan
- Dituntut 12 tahun penjara
- Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim nonaktif Djuyamto menyatakan tidak meminta divonis ringan dalam kasus suap vonis lepas korporasi crude palm oil (CPO) yang menjeratnya.
Djuyamto hanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
Adapun hal itu Djuyamto ungkapkan saat menyampaikan duplik pribadinya secara lisan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Saya selaku terdakwa sebagaimana di pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringanya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya," kata Djuyamto di ruang sidang.
Selain itu, Djuyamto juga meyakini majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara suap vonis lepas yang menjeratnya diputus berdasarkan aspek keadilan alih-alih hanya mempertimbangkan penegakan hukum semata.
Baca juga: Hakim Non Aktif Djuyamto Klaim Tak Nikmati Uang Suap, Minta Hukuman Seadil-adilnya
"Saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman," ucapnya.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Hakim nonaktif Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin dituntut 12 tahun penjara pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.
Jaksa pun menghukum Djuyamto membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta membebankan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar dengan memperhitungkan aset Djuyamto yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah.
Baca juga: Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara, Sang Istri Menangis Tersedu-sedu di Ruang Sidang
Apabila Djuyamto tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Bila Djuyamto tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Tuntutan tersebut serupa untuk terdakwa Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Namun, keduanya dituntut uang pengganti lebih rendah Rp 6,2 miliar.
Hal yang memberatkan tuntutan di antaranya:
1. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Perbuatan terdakwa pun telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/djuyamto-pleidoiiiiii.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.