Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Permohonan Perppu Corona Tak Diterima MK, Ini Penjelasannya

Keputusan itu diambil setelah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH)

TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. 

Perppu Penanganan Covid-19 itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan tercatat di Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.

Pada pertimbangannya, hakim konstitusi Aswanto, mengatakan mahkamah meyakini Perppu sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Sehingga, berakibat Perppu itu sudah tidak ada lagi secara hukum.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Baca: WHO Perbarui Pedoman Terkait Kriteria Pasien Sembuh dari Corona

"Hal demikian berakibat permohonan pemohon yang diajukan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah kehilangan objek," kata Aswanto.

"Menimbang meskipun mahkamah berwenang mengadili dan pemohon mempunyai kedudukan untuk mengajukan permohonan. Disebabkan permohoann kehilangan objek maka mahkamah tidak akan mempertimbangkan permohonan dan hal lain terkait permohonan tidak diperimbangkan," tambahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan