PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK: Peserta Jalur Afirmasi Wajib Lapor Diri, Simak Caranya di Sini!
PPDB jenjang SMA/SMK DKI Jakarta periode 2020 jalur Afirmasi sudah memasuki tahap Lapor Diri, untuk melakukan 'Lapor Diri' simak cara berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
Sementara pendaftaran PPDB jalur perpindahan orang tua dan anak guru dimulai sejak 15 Juni - 3 Juli 2020.
Untuk jalur zonasi digelar pada 25 - 27 Juni 2020 dan jalur prestasi akademik luar DKI pada 1 - 3 Juli 2020.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi calon peserta saat mengikuti PPDB DKI Jakarta untuk SMA atau SMK.
Berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMA:
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA dilakukan melalui jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Afirmasi, Prestasi, Inklusi, Prestasi Akademik Luar DKI, Tahap Akhir dan Anak Tenaga Kesehatan Covid-19.
Sementara itu, berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMK:
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.