Idul Adha 2020
Tetapkan Idul Adha 31 Juli, Muhammadiyah Sarankan Muslim yang Mampu Berkurban Utamakan Sedekah Uang
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Editor:
Anita K Wardhani
"Dan seadainya tetap Idul Adha diminta di tempat yang jumlahnya tidak banyak. Pemerintah menerapkan maksimum 30 orang kalau zona hijau. Tapi kita tetap menyarankan sebaiknya Idul Adha di rumah," katanya.

Utamakan Sedekah Uang
Untuk pemotongan hewan kurban, PP Muhammadiyah menyarankan umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah uang daripada menyembelih hewan kurban.
Sebabnya, pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
Adapun bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid- 19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
Baca: Rekomendasi Kementan dalam Kegiatan Kurban di Masa Pandemi
"Membantu dhuafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan," tulis maklumat tersebut.
Apabila ada yang tetap ingin melaksanakan pemotongan hewan kurban, PP Muhammadiyah menawarkan sejumlah alternatif.

Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang
sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi
kornet (kemasan kaleng)
PP Muhammadiyah juga menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.
Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama.
Sementara hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban.
Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Edaran ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya
dan warga Muhammadiyah pada khususnya," tutup surat edaran tersebut.(tribun
network/fah/dod)