Idul Adha 2020
Tetapkan Idul Adha 31 Juli, Muhammadiyah Sarankan Muslim yang Mampu Berkurban Utamakan Sedekah Uang
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2020
atau 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 yang diterbitkan Rabu (24/6).
"Tanggal 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Idul Adha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020," begitu bunyi maklumat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto itu.
Lantaran Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah kemudian juga mengeluarkan pedoman tuntunan ibadah puasa arafah, salat Idul Adha hingga pemotongan hewan kurban.
Untuk pelaksanaan salat Idul Adha, , Muhammadiyah meminta masyarakat agar tetap salat di rumah.

Sebab, saat ini penyebaran virus corona masih terjadi di Indonesia dan belum diketahui kapan
berakhirnya.
"Terkait dengan Idul Adha diharapkan umat Islam di Indonesia agar tidak melaksanakan salat Idul Adha di lapangan ataupun di masjid untuk menghindari kerumunan dan tertularnya Covid-19. Sehingga bagi mereka yang menghendaki salat id bisa melaksanakannya di rumah bersama anggota keluarga,” kata Sekretaris PP
Muhammadiyah, Agung Danarto.
Sementara umat Islam yang tinggal di zona hijau penyebaran virus corona, Agung menyebut tetap diperbolehkan menggelar salat Idul Adha.
Namun, disarankan agar salat id dilakukan di lapangan kecil, bukan lapangan besar.
Pesertanya juga harus dibatasi dan tetap menjaga jarak.
"Lapangan yang kecil atau tempat yang kosong yang ada di sekitar rumahnya," ujar dia.
Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Agus Syamsuddin, menyebut saat ini jauh lebih baik salat Idul Adha di rumah.
Baca: Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020, Kambing Mulai Rp 2,3 Juta, Sapi Rp 13,6 Juta
Baca: Sedekah Nasi Besek Justru Dihujat, Dewi Perssik Beri Balasan Menohok: Makanya Ikut Pengajian KAMAR
Kalau pun benar-benar ingin salat di luar, maka warga harus memenuhi protokol kesehatan ketat.
Pihaknya mengimbau umat muslim tidak mengadakan takbir keliling dan tetap di rumah.
”Tetapi tentu saja tanpa mengurangi rasa hormat bapak, ibu, dan semuanya yang ingin sekali untuk salat Idul Adha maka harus mengikuti protokol. Di antaranya seperti salah Jumat, yaitu harus mengikuti protokol. Kedua adalah mengikuti petunjuk dari majelis tarjih," jelas Agus.
"Dan seadainya tetap Idul Adha diminta di tempat yang jumlahnya tidak banyak. Pemerintah menerapkan maksimum 30 orang kalau zona hijau. Tapi kita tetap menyarankan sebaiknya Idul Adha di rumah," katanya.

Utamakan Sedekah Uang
Untuk pemotongan hewan kurban, PP Muhammadiyah menyarankan umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah uang daripada menyembelih hewan kurban.
Sebabnya, pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
Adapun bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid- 19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
Baca: Rekomendasi Kementan dalam Kegiatan Kurban di Masa Pandemi
"Membantu dhuafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan," tulis maklumat tersebut.
Apabila ada yang tetap ingin melaksanakan pemotongan hewan kurban, PP Muhammadiyah menawarkan sejumlah alternatif.

Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang
sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi
kornet (kemasan kaleng)
PP Muhammadiyah juga menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.
Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama.
Sementara hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban.
Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Edaran ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya
dan warga Muhammadiyah pada khususnya," tutup surat edaran tersebut.(tribun
network/fah/dod)