Jumat, 5 September 2025

Masih Dianggap Merugikan, Aturan Wajib Rapid Test Calon Penumpang Digugat Lagi ke MA

Aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020).

Tribunnews/Ist
Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh (tengah) mengajukan gugatan aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020). Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020).

Meski Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merubah peraturan masa berlaku rapid test dari 3 hari menjadi 14 hari, aturan tersebut tetap digugat.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh.

Sholeh menyebut, tuntutan yang diajukan adalah penghapusan aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang.

"Meski sudah dirubah dari berlaku 3 hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kita menuntut dihapus kewajiban rapid test bukan dirubah masa berlakunya," ungkapnya kepada Tribunnews, Selasa.

Diketahui aturan yang dituntut adalah aturan kewajiban rapid test bagi penumpang transportasi umum sebagaimana diatur dalam ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran No 9 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketentuan
Persyaratan penumpang dalam negeri yang tercantum dalam Surat Edaran No 9 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (covid19.go.id)

Baca: Gugus Tugas Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Pekerja Migran yang Kembali ke Tanah Air

"Kewajiban ini menyusahkan penumpang pesawat terbang, kereta api dan kapal laut. Rapid Banyak dikeluhkan penumpang," ungkap Sholeh.

Sholeh menyebut biaya yang mahal menjadi salah satu faktor rapid test membebani calon penumpang.

"Kebijakan rapid test berbiaya mahal dan ini sangat merugikan calon penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya, jika penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu, sebab jika punya uang dia akan naik pesawat bukan naik kapal laut," katanya.

Sejumlah Alasan

Sholeh pun mengungkapkan sejumlah alasan sehingga ia mengajukan hak uji materiil terhadap poin tersebut.

Muhammad Sholeh pengacara surabaya
Muhammad Sholeh (Tribunnews/ist)

Menurut Sholeh, poin tersebut bertentangan dengan lampiran BAB III angka 6 c dan angka 7 c Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENSKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masysarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sholeh menyebut, tidak ada kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Aturan tersebut dinilai sangat merugikan para calon penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut.

"Rapid test ini kan bukan untuk menentukan orang kena corona atau tidak, hasil reaktif pun bukan berarti kena corona, bisa kena flu atau yang lain bisa juga reaktif," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (26/5/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan