Rabu, 27 Agustus 2025

Polemik RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020, Komnas Perempuan hingga Wakil Ketua DPR Angkat Bicara

Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kembali menuai polemik.

Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/JEPRIMA
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. 

"Sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban atas perlindungan dan juga pemulihan," kata Alicia dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kompas,com.

Alicia menjelaskan, ada tiga hal yang membuat RUU PKS layak diprioritaskan.

Pertama, akses pendampingan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih sangat minim.

Kedua, pengabaian proses pemulihan korban kekerasan seksual, terkait pembiayaan korban kekerasan seksual dalam jaminan kesehatan.

Ketiga, mekanisme perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual belum diatur secara komprehensif.

Baca: Soal Wacana RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Aktivis: Bentuk Pengabaian Wakil Rakyat

Wakil Ketua DPR

Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, keputusan Komisi VIII menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020, memiliki alasan yan masuk akal.

Sebab, menurut Dasco, RUU PKS telah menimbulkan polemik di masyarakat.

"Apa yang diusulkan (Komisi VIII) juga rasional, karena RUU ini menuai polemik di masyarakat."

"Kemudian di kaum perempuan juga, ini kan sudah sangat panjang polemik ini," terang Dasco.

Dasco mengatakan, penarikan itu berdasarkan pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Perjalanan RUU PKS Menunggu Kepastian RUU KUHP

RUU PKS nantinya dapat kembali dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Apabila hal ini disepakati, maka tentunya Baleg melalui mekanisme pencabutan RUU."

"Kemudian seperti beberapa RUU lain nanti akan dikeluarkan (dan masuk) dalam Prolegnas Prioritas 2021," ungkap Dasco.

NasDem

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan