Kamis, 11 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki yang Temui Buron Kejagung Djoko Tjandra Mangkir dari Panggilan Komisi Kejaksaan

Pinangki telah dicopot dari jabatan Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020) 

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendorong agar Komisi Kejaksaan dapat membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat terhadap Pinangki.

Sebab, Pinangki telah dicopot dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung terkait pelanggaran disiplin bepergian keluar negeri tanpa izin.

"Kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Boyamin, Kamis ini.

Boyamin menduga terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang telah jujur mengakui bersama sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Menurutnya, keterangan Anita Kolopaking semestinya sudah cukup kuat untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat.

Sebab sanksi pencopotan jabatan terhadap Pinangki hanya didasarkan pada sembilan kali pergi keluar negeri tanpa izin atasan, tidak juga menyangkut terkait dugaan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Menurut Boyamin, Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra, sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.

"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu. Sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," kata Boyamin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan