Minggu, 7 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Ditangkap, Begini Nasib Orang yang Diduga Bantu Pelariannya, 2 Orang jadi Tersangka

Inilah nasib orang-orang yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Dan, Jumat (31/7/2020) hari ini, Anita Kolopaking akan menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah diperiksa, penyidik yang akan menentukan apakah perlu menahan Anita atau tidak.

"Masalah penahanan adalah kewenangan penyidik, nanti penyidik yang akan melaksanakan apakah itu akan ditahan atau tidak," ucap Argo.

5. Pinangki Sirna Malasari

Selain polisi dan pengacara, sosok lain yang diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra adalah Jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari.

Dikutip dari Kompas.com, Pinangki diduga sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

Hal ini bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial.

Padahal jaksa yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu awalnya diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung terkait hal lain.

Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung.

Pinangki kemudian dinyatakan terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tersebut, Pinangki bertemu Djoko Tjandra yang berstatus buronan.

Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Djoko Tjandra yang saat itu masih buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, ia tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin jaksa.

Pemeriksa pun, kata Hari, telah menemukan bukti pelanggaran tersebut.

“Mengenai motif, kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat, atau jalan-jalan,” ucap Hari.

“Tetapi, bagi pemeriksa, mendapat bukti yang bersangkutan tanpa izin, itu sudah merupakan pelanggaran disiplin,” sambung dia.

Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari harus segera ditelusuri.

Mahfud mengatakan, pencopotan Pinangki dari jabatannya tidaklah cukup.

Menurut Mahfud, penyelidikan terhadap Pinangki harus dimulai untuk menyelidiki pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat atau di dunia kejaksaan," ujar Mahfud dalam siaran Breaking News Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Igman Ibrahim, Kompas.com/Devina Halim/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan