Sabtu, 6 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Ditangkap, Begini Nasib Orang yang Diduga Bantu Pelariannya, 2 Orang jadi Tersangka

Inilah nasib orang-orang yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNNEWS.COM - 'Petualangan' Djoko Tjandra sebagai buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, usai sudah.

Djoko Tjandra yang telah buron sejak 2009 akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (30/7/2020).

Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia dan telah dibawa pulang ke Jakarta via Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis malam.

Ikut hadir dalam penjemputan Djoko Tjandra, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia ke Indonesia.

Baca: Kabareskrim Sebut Djoko Tjandra Tidak Melawan Saat Ditangkap di Apartemennya

Baca: Mahfud MD: Saatnya Usut Siapa Polisi, Kejagung hingga Imigrasi yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Saat menjadi buronan selama 11 tahun, sejumlah orang diduga turut membantu pelarian Djoko Tjandra.

Bahkan, tiga jenderal di institusi Polri ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra, termasuk seorang jaksa dan pengacara.

Nasib orang-orang yang diduga pelarian pun ada yang berakhir dengan dijadikan tersangka atau dicopot dari jabatannya.

Merangkum dari berbagai sumber, inilah nasib orang-orang yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun.

1. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

Brigjen Pol Prasetijo Utomo adalah satu di antara pejabat kepolisian yang diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra.

Teman satu angkatan Komjen Listyo Sigit itu diduga sebagai pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.

Dugaan itu dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan

Alhasil, Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Tak berhenti sampai di situ, status Prasetijo Utomo dinaikkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan