Kasus Djoko Tjandra
Mahfud MD: Saatnya Usut Siapa Polisi, Kejagung hingga Imigrasi yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Mahfud MD mengungkapakan kesepakatan terkait operasi penangkapan buron korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapakan kesepakatan terkait operasi penangkapan buron korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurut Mahfud, penangkapan Djoko Tjandra hanya diketahui oleh empat orang.
Yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Idham Azis, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan dirinya.
"Ada kesepakatan bahwa yang tahu operasi ini hanya presiden, Kapolri dan Menko Polhukam yang di atas Pak Sigit itu sehingga kami sepakat untuk diam. Itu sebabnya sejak tanggal 20 itu saya tidak pernah bicara secara spesifik bagaimana menangkap Djoko Tjandra," kata Mahfud MD melalui keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Baca: Sepak Terjang Djoko Tjandra dan Gurita Bisnisnya di Indonesia, Harta Kekayaannya Triliunan Rupiah
Mahfud menambahkan, yang dibutuhkan sekarang ini adalah tindakan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat terkait buronnya Djoko Tjandra.
Tentunya, Mahfud mendesak agar dilakukan penyelidikan ke sejumlah instansi tersebut
"Saya hanya katakan sekarang yang diperlukan itu tindakan ke dalam, polisi siapa yang terlibat, Kejagung siapa yang terlibat, Kemenkumham kalau ada di imigrasi yang terlibat supaya ditindak, urusan yang satunya menangkap Djoko Tjandra itu sudah ada yang memprosesnya melakukan tersendiri. Dan malam ini sudah kejadian apa penangkapan itu," jelasnya.
Usut tuntas
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana meminta Djoko Tjandra membeberkan siapa saja pihak yang terlibat membantunya melarikan diri dan bersembunyi dari proses hukum di Indonesia.
"Berikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama 11 tahun terakhir," ujar Kurnia, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020) seperti diberitakan Kompas.com.
ICW berharap Djoko Tjandra kooperatif agar rangkaian kasus yang menjeratnya segera diselesaikan.
ICW juga mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Idham Azis serta jajarannya yang berhasil menangkap Djoko Tjandra.
Meski demikian, Kurnia menyebutkan, tugas Polri belum selesai.
Ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra serta harus segera dituntaskan. Salah satunya, yakni penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
"Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," ujar Kurnia.