Kasus Djoko Tjandra
Mahfud Ungkap Skenario Tangkap Djoko Tjandra Sudah Dirancang 20 Juli, Cuma 4 Orang yang Tahu
Pihak yang tahu skenario ini yakni Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tertahan oleh awak media yang berkumpul di depan, Djoko Tjandra melangkah agak mundur di antara kerumunan aparat dan petugas militer bandara.
Tak lama kemudian, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang memimpin rombongan penangkapan pun buka suara.
Setelah meminta awak media tenang, dirinya lantas mengungkap secara runut kronologis proses penangkapan sang buron.
"Sore tadi kami dari Bareskrim bersama tim khusus berangkat untuk melakukan pengambilan, dan alhamdulillah berkat kerja sama kami Bareskrim dan Kepolisian Malaysia saat ini narapidana Djoko Tjandra kita amankan," kata Sigit di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Mula-mulanya, Sigit menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan penangkapan Djoko.
Tim khusus tersebut kemudian melacak keberadaan sang buron yang diketahui berada di Malaysia.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police, Pak Kapolri mengirimkan surat kepada Kepolisian Malaysia untuk kita bersama-sama melakukan kegiatan dalam rangka upaya pencarian," lanjut Sigit.
Setelah Djoko Tjandra berhasil ditangkap dan dikirim ke Indonesia, Sigit berjanji akan melakukan seluruh proses secara transparan dan objektif.
"Tentunya ini tanggung jawab selama ini Pak Kapolri bisa menangkap yang bersangkutan dan hari ini kita menunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami amankan dan kita tangkap," kata Sigit.
"Tentunya ke depan kasus tersebut akan kita proses lebih lanjut sebagaimaba yang kita sampaikan kita transparan objektif untuk mengusut tuntas apa yang terjadi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.
Sebelumnya, Djoko pada Agustus 2000, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Baca: Akhir Pelarian Djoko Tjandra Usai 11 Tahun Jadi Buron, Libatkan Oknum Jendral Polisi dan Jaksa
Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.