Kamis, 11 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra, Pertimbangkan Opsi Praperadilan

Terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejagung, Otto mempertanyakan dasar penahanan tersebut. Ia pun mempertimbangkan mengenai opsi praperadilan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Otto Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Hal ini dipastikannya langsung usai bertemu dengan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (1/8/2020) malam.

"Saya baru ketemu dengan Pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau. Akhirnya saya bisa bertemu dan kami bicara panjang lebar mengenai kasus ini. Setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk menerima permintaan untuk jadi pengacara dia," kata Otto kepada wartawan.

"Jadi mulai hari ini saya resmi jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, termasuk keluarganya. Saya bilang keluarga, karena keluarga kan enggak ada masalah, resminya hanya untuk Djoko Tjandra, itu saja," ucap Otto.

Sejauh ini, kata Otto, ia baru mendapat amanah dari Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum pada kasus di Mabes Polri.

Sementara tugas untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di pengadilan masih berada ditangani oleh pengacara Anita Kolopaking. Anita sendiri pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

"Nah, saya tanya tadi bahwa urusan dia di Mabes Polri ini ternyata tidak memberikan kuasa kepada yang lama, jadi saya tidak ada terkait. Menurut Pak Djoko yang diberikan kuasanya itu (Anita Kolopaking) untuk PK, untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan, kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama," ujar Otto.

PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra sebenarnya sudah selesai pada pertengahan Juli 2020 lalu.

Baca: Otto Hasibuan Resmi Jadi Pengacara Djoko Tjandra

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima PK tersebut dan berkasnya tak diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, respons atas tak diterimanya PK tersebut masih akan menjadi wewenang dari tim pengacara Anita.

Otto pun mengaku tak ada masalah apabila dia menangani perkara di Bareskrim sebab tak masuk dalam ranah PK yang dipegang Anita.

Otto mengatakan dirinya tak ingin ada konflik dan pelanggaran etika sesama pengacara jika ikut terlibat dalam pengusutan kasus Djoko Tjandra yang masih ditangani Anita Kolopaking.

"Jadi saya katakan kepada Pak Tjandra, kalau anda memberikan kuasa khusus, tidak boleh ada pengacara lain di situ. Dia selesaikan dulu dengan pengacara yang lain, sesuai etika profesi kita," kata dia.

Nantinya Otto akan bekerja menangani dua hal terkait dengan kliennya. Kedua hal tersebut yakni mengenai penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan juga soal perkara yang tengah bergulir di Bareskrim Polri.

"Begini, masalah kita ini kan sekarang ada dua, satu masalah tentang penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dia di sini (Rutan Bareskrim), sehubungan dengan adanya pelaksanaan putusan PK," kata Otto.

Baca: Sosok Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra yang Kini Tersangka, Doktor & Pernah Jadi Manajer

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan