Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Kunci Penghubung Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo Buat Surat Palsu

Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Anita Kolopaking merupakan kunci terkait kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bareskrim Mabes Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Anita Kolopaking merupakan kunci terkait kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.

Ia juga diduga menjadi perantara dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Diketahui, Anita Kolopaking yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra diperiksa perdana oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).

Baca: Anita Kolopaking Didampingi 3 Pengacara Saat Diperiksa di Bareskrim Polri

Dalam kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang ADK ini kunci. Karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dan BJP PU semua lalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Awi mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa intensif Anita Kolopaking.

Baca: Sempat Mangkir, Anita Kolopaking Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Ia belum bisa memastikan apakah Anita bakal langsung ditahan atau tidak dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

"Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenangan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak kita sepenuhnya serahkan ke penyidik nanti kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.

Baca: Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Diyakini Jadi Pintu Masuk Membongkar Kasus Djoko Tjandra

Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan