Selasa, 19 Agustus 2025

Kecelakaan di Tol Cipali

Polisi Ungkap Dua Kemungkinan Penyebab Kecelakaan di Tol Cipali Hingga Menewaskan 8 Korban

Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, dua kemungkinan penyebab kecelakaan maut terjadi di ruas tol Cikopo-Palimanan kilometer 184.300.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Petugas kepolisian saat mengevakuasi kendaraan Isuzu Elf yang terlibat kecelakaan di KM 184 Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020) dini hari. 

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding, mengatakan, santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia.

Menurut dia, korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.

"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," kata Amos Sampetoding.

Baca: Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali yang Menewaskan 8 Orang: Mobil Oleng Hingga Berpindah Jalur

Ia mengatakan, santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia.

Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit korban luka-luka dirawat.

Besaran biaya perawatan maksimum Rp 20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

Amos menyampaikan, hingga kini jajarannya juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat, dan tepat.

"Ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," ujar Amos Sampetoding.(tribun network/mam/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan