Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Program Subsidi Upah Bagi Pekerja Rp 600.000
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program subsidi upah bagi pekerja atau buruh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program subsidi upah bagi pekerja atau buruh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Subsidi tersebut diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 Juta untuk membantu pekerja dalam menghadapi dampak Pandemi Covid-19.
Presiden mengatakan program subsidi upah yang diberikan kepada para pekerja untuk melengkapi sejumlah bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Baca: Kemendagri Apresiasi Perbaikan Data Penerima Benih dan Pupuk Subsidi Kementan
"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji, totalnya yang akan diberikan adalah (kepada) 15,7 juta pekerja diberikan Rp 2,4 juta rupiah," kata Jokowi.
Presiden menambahkan subsidi upah diberikan hanya kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada pekerja yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan ini adalah kepada para pekerja di perusahaan yang rajin membayar iurannya. iuran jamsostek. Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran Ketenagakerjaan," katanya.
Baca: Subsidi untuk Pekerja Hari Ini Cair, Untuk yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Menurut Presiden penyaluran subsidi upah tahap awal diberikan kepada 2,5 juta pekerja.
Pada akhir September nanti penyaluran subsidi upah akan rampung 100 persen kepada 15,7 juta pekerja.
"Semuanya diberikan. Hari ini saya kira komplet ada pekerja honorer, ada termasuk guru honorer ini, ada guru honorer juga, ada petugas pemadam kebakaran, honorer ada, ada juga karyawan hotel ada, tenaga medis perawat ada, apalagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, ya komplet. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, rajin patuh itu yang diberikan," katanya.
Baca: Jokowi akan Launching Program Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Hari ini, Ini 7 Syarat untuk Jadi Penerimanya
Presiden berharap dengan adanya bantuan subsidi upah tersebut, maka konsumsi rumah tangga di Indonesia akan naik, setelah sebelumnya anjlok karena adanya Pandemi Covid-19.
"Kita harapkan sekali lagi dengan bantuan ini konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat jadi meningkat dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita Indonesia kembali pada posisi normal, itu yang kita inginkan. saya rasa itu," pungkasnya.
Kriteria penerima
Ida Fauziyah pun mengungkap kriteria orang yang berhak menerima program subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan tersebut.
Nantinya subsidi upah ini akan dikirim ke rekening masing-masing penerima sebanyak dua kali, masing-masing Rp 1,2 juta.
Dengan kata lain total bantuan yang diterima Rp 2,4 juta untuk tiap peserta.
Baca: Komisi IX Cecar Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Ihwal Subsidi Upah yang Tak Tepat Sasaran
"Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? Kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan," ujar Ida kemarin, Rabu (26/8/2020).
"Pertama, adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK," imbuhnya.
Ida menyebut syarat lainnya para penerima adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Menaker Beberkan Kriteria Penerima Program Subsidi Upah Rp600 Ribu
Menurutnya para penerima subsidi upah harus pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Syarat selanjutnya, para penerima sudah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.
Selain itu, politikus PKB itu mengatakan para penerima haruslah memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
"Gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," katanya.