Kasus Djoko Tjandra
Mobil BMW Rp 7 Miliar Disita Dua Apartemen Digeledah, Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Pencucian Uang
Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan kasus dugaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah dari Djoko Tjandra.
Salah satu yang disita adalah mobil BMW tipe SUV X5.
"Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita," kata Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah kepada wartawan, Selasa (1/9).
Febri mengatakan bahwa mobil seharga Rp 1,5 miliar itu disita oelh tim Kejagung dari hasil penggeledahan di empat lokasi.
Baca: Fakta Kasus Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Tawarkan Diri Hingga Beli Mobil Mewah
"Sejak sabtu kemarin penyidik bergerak ke lapangan sehingga hari Senin saya sudah dilaporkan ada empat tempat dilakukan penggeledahan," ujar Febrie.
Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya apartemen milik Pinangki.
Ada dua apartemen di daerah Jakarta Selatan yang digeledah.
"Apartemennya sudah kita geledah," kata Febrie. Selain apartemen, Febrie mengatakan pihaknya juga menggeledah sejumlah titik lokasi lain. Di antaranya dealer mobil hingga penggeledahan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca: Kejaksaan Agung: Jabatan Jaksa Pinangki Tidak Ada Kaitan Dengan Tindakan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra
Dari penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut penyidik kemudian menyita satu unit mobil BMW tipe X5 dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut dia, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti lain yang diperlukan penyidik dalam perkara tersebut.
Selain itu penggeledahan juga dilakukan untuk mencari kemungkinan pihak lain yang terlibat.
"Ada alat IT dan dokumen yang disita. Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," ujar dia lagi.
"Yang jelas kan ini ada penggeledahan ada perlu alat bukti lain inikan pengembangan untuk memperdalam satu penguatan dari alat bukti.
Baca: Kejagung Diskusi Dengan Jaksa Penuntut Umum Percepat Penanganan Kasus Pinangki
Kemudian juga untuk melihat ada peran lain orang lain di proses itu," kata Febrie.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Dugaan suap itu terkait pengaturan upaya Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan.