Selasa, 7 Oktober 2025

Rizal Ramli Ajukan Uji Materi Pilpres ke MK, Gerindra: Nol Persen Sekalipun Nggak ada Masalah 

poin utama gugatan adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.

Editor: Johnson Simanjuntak
Reza Deni/Tribunnews.com
Habiburokhman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Gerindra Habiburokhman mengaku tak mempermasalahkan aksi ekonom Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, poin utama gugatan adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.

"Kita harus hormati itu hak konstitusional Pak Rizal, sah-sah saja beliau ajukan JR ke MK," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (5/9/2020). 

Habiburokhman menegaskan presidential threshold (PT) tinggi, rendah atau nol persen sekalipun tidak menjadi masalah bagi Gerindra

"Sejatinya bagi kami PT tinggi, rendah atau nol persen sekalipun nggak ada masalah, karena sudah dua Pemilu terakhir perolehan suara kami di atas 12 persen. Dengan suara 12 persen, Gerindra akan selalu menjadi primadona saat Pilpres," kata dia. 

Meski demikian, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi rakyat terkait PT ini lewat proses legislasi di DPR. 

Baca: Rizal Ramli Buka Peluang Nyapres 2024, Jika Gugatan Dikabulkan

"Kita tahu bahwa UU Pemilu ada dalam prolegnas dan kami terus menyerap aapirasi rakyat terkait PT ini. Kami perlu mendengar aspirasi masyarakat demi kepentingan yang lebih luas yakni demokrasi yang berkeadilan," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, ekonom Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Poin utama gugatan adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.

Rizal mengajukan gugatan tersebut bersama rekannya saat dipenjara pada 1978 lalu, Abdul Rachim Kresno.

Waktu itu, keduanya berjuang agar sistem di Indonesia berubah dari otoriter menjadi demokratis.

Kini, mereka mengajukan gugatan agar Indonesia bisa mempertahankan prinsip demokrasi.

Rizal dan Abdul Rachim mendaftarkan gugatan itu ke MK dengan tanda terima bernomor 2018/PAN.MK/IX/2020. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum adalah Refly Harun bersama Iwan Satriawan, Maheswara Prabandono, dan Salman Darwis.

Usai mendaftarkan gugatannya, Rizal mengatakan, satu alasannya meminta agar presidential threshold diubah menjadi 0 persen karena demokrasi saat ini dinilai menjadi seperti kriminal.

"Kita berubah dari sistem otoriter ke sistem demokratis. Awalnya bagus. Tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," kata mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved