Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

BREAKING NEWS:KPK Akan Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki Jika Tak Berjalan Profesional

Dia juga meminta Kejaksaan Agung untuk transparan dan tidak menutupi kasus yang membelit Jaksa Pinangki.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
gelar perkara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya bisa mengambil alih berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari jika proses penyidikan yang dilakukan tidak berjalan secara professional dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan aturan pengambil alihan berkas perkara itu diatur di dalam Pasal 10 A Undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019.

"Kita lihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh kejaksaan ini on track atau tidak, itu ada dalam pasal 10 A UU 19/2019 ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini kami sangat memungkinkan untuk mengambilalih perkara ini," kata Karyoto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Namun demikian, Karyoto mengatakan pihaknya masih belum berencana untuk mengambil alih berkas perkara kasus Jaksa Pinangki.

Sebaliknya, ia mengapresiasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik korps Adhyaksa.

Dia juga meminta Kejaksaan Agung untuk transparan dan tidak menutupi kasus yang membelit Jaksa Pinangki.

Baca: BREAKING NEWS:Gelar Kasus Jaksa Pinangki, JAM Pidsus Bilang Kejaksaan Tidak Pernah Menutup-nutupi

Menurutnya, KPK akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.

"Kalau berjalan baik profesional kita tidak akan melakukan itu. Kami sangat apresiasi sudah sangat bagus cepat ya. Mudah-mudahan ini akan profesional tanpa ada hal yang ditutupi yang kami juga akan senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan gelar perkara kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol.
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. (Tribunnews.com/Igman)

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam dan Komisi Kejaksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan gelar perkara tersebut menjadi bukti penyidik korps Adhyaksa transparan mengungkap kasus tersebut.

"Ini sudah atas izin Pak Jaksa Agung dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup nutupi penanganan perkara ini," kata Ali.

Dia mengatakan gelar perkara itu menyusul telah hampir lengkapnya berkas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Hingga kini, berkas itu dinilai telah hampir rampung.

"Kenapa baru sekarang? karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80% sampai 90%. Itu disampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi bahkan kita meminta masukan masukan atas kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," jelasnya.

Baca: Mantan Istri Djoko Sebut Jaksa Pinangki Telah Rebut Suaminya, Tahu dari Kode Sopir hingga Kwitansi

Meski berstatus ekspose kasus, pihaknya masih enggan membeberkan materi penyidikan yang telah digelar oleh penyidik. Dia mengatakan nantinya fakta penyidikan akan terungkap di persidangan.

"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspose dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Kalau ada pertanyaan menyangkut proses akan kami jawab tapi kalau materi perkara tidak dijawab, karena jangan sampai ada terjadi indikasi malproses di pengadilan," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan