Jumat, 5 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Mantan Jamintel Kejaksaan Agung Disebut 2 Kali Telepon Djoko Tjandra Dalam Rangka Operasi Intelijen

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka dikabarkan pernah berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta baru mengemuka terkait kasus Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.

Terbaru, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka dikabarkan pernah berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Komunikasi tersebut disebut dilakukan dalam rangka kedinasan.

Hal itu diketahui setelah Komisi Kejaksaan meminta keterangan Jan Maringka atas laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Baca: ICW Desak KPK Panggil Kejagung dan Polri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, komunikasi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung untuk menangkap Djoko Tjandra.

"User (Jaksa Agung) memerintah untuk melakukan pencarian untuk menangkap, itulah yang dilakukan, kemudian terbaca nomor kontaknya, dilakukan komunikasi supaya bisa dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan," ungkap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Baca: Komisi Kejaksaan: Ada Mafia Hukum Dibalik Skandal Kasus Djoko Tjandra

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun sebelum tertangkap pada 30 Juli 2020.

Berdasarkan keterangan Jan, komunikasi terjadi sebanyak dua kali yaitu, pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020.

Komunikasi tersebut, kata Barita, merupakan operasi intelijen.

Dari pengakuan Jan kepada Komisi Kejaksaan, kontak yang didapat pun bersumber dari berbagai data intelijen serta pemetaan pola komunikasi Djoko Tjandra.

Baca: Terbitkan Surat Perintah Supervisi, KPK Ambil Kasus Djoko Tjandra dari Polri dan Kejagung

“Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi,” tutur dia.

Setelah komunikasi dilakukan, Jan juga mengaku melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Komisi Kejaksaan belum melihat adanya dugaan pelanggaran karena komunikasi dilakukan dalam rangka kedinasan.

“Dalam arti, tidak ada perbuatan pelanggaran kalau berkomunikasi dalam rangka memerintahkan supaya mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakannya,” ucap dia.

Selanjutnya, Komisi Kejaksaan akan meneliti dokumen lain terkait hal tersebut.

Baca: Komisi Kejaksaan Ungkap Operasi Inteligen Agar Djoko Tjandra Tempuh Proses Hukum di Indonesia

Menyikapi hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya telah menjadwalkan ekspose kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Selasa (8/9/2020).

"Besok (hari ini) diekspose akan terbuka semua. Apa apa alat buktinya. Kita tidak bisa melebihi dari alat bukti yang ada dan kita juga tentunya berasumsi," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Nantinya dalam agenda ekspose kasus tersebut, kata Febrie, pihaknya akan secara transparan membuka kasus tersebut di hadapan publik.

Tentunya dengan alat-alat bukti yang ada di masyarakat.

"Semuanya akan terbuka buktinya di depan rekan rekan. Jadi besok kawan-kawan juga silahkan tanya ke semua pihak tidak saja internal kejaksaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan pihaknya juga masih belum memintai keterangan atau berkomunikasi dengan Jan Samuel Maringka.

"Sampai saat ini belum ada. Justru itu ukurannya adalah alat bukti ya nanti akan kita lihat alat bukti," katanya.

Diberitakan, dugaan pejabat Kejagung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan, pada Selasa (11/8/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga komunikasi antara pejabat Kejagung dan Djoko Tjandra diduga terjadi setelah 29 Juni 2020.

"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Boyamin pun meminta Komisi Kejaksaan menelusuri dugaan pembicaraan tersebut serta sumber dan nomor yang digunakan untuk berkomunikasi.

Penulis : Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Jamintel Dua Kali Telepon Djoko Tjandra, Disebut dalam Rangka Operasi Intelijen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan