Jumat, 29 Mei 2026

Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Periksa Jaksa Pinangki Bareng Seseorang Yang Kenalkan Dengan Djoko Tjandra

Rahmat yang juga kerabat dekat dari Jaksa Pinangki telah diperiksa sebanyak 2 kali oleh penyidik

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
igman ibrahim/tribunnews.com
Pinangki diperiksa bersama Rahmat yang merupakan kerabat dekatnya dan sekaligus yang memperkenalkannya dengan Djoko Tjandra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Rabu (9/9/2020).

Kali ini, Pinangki diperiksa bersama Rahmat yang merupakan kerabat dekatnya dan sekaligus yang memperkenalkannya dengan Djoko Tjandra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

"Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai Tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).

Baca: KPK Siap Ambil Alih Kasus Pinangki

Selain Rahmat dan Pinangki, penyidik memeriksa sejumlah pihak lain sebagai saksi. Di antaranya, Kepala Cabang PT Astra International/BMW cabang Cilandak Christian Dylan dan Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono.

Selain itu, Sales PT Astra International Tbk / BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi, Agent Broker Apartement Pakubuwono Ronald Halim, Agent Broker Apartement Essence Shinta Kurstatin dan Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso.

"Pemeriksaan tersangka dan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," pungkasnya.

Baca: Jaksa Pinangki Diduga Jual Nama Orang Untuk Yakinkan Djoko Tjandra

Diketahui, Rahmat yang juga kerabat dekat dari Jaksa Pinangki telah diperiksa sebanyak 2 kali oleh penyidik. Rahmat diketahui seseorang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak lebih dari 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved