Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus Djoko Tjandra

KPK Siap Ambil Alih Kasus Pinangki

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan aturan pengambilalihan berkas perkara itu diatur di dalam Pasal 10 A Undang-undang KPK

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Igman
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. 

"Kenapa baru sekarang? karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80% sampai 90%. Itu disampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi bahkan kita meminta masukan masukan atas kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," jelasnya.

Meski berstatus ekspose kasus, pihaknya masih enggan membeberkan materi penyidikan yang telah digelar oleh penyidik. Dia mengatakan nantinya fakta penyidikan akan terungkap di persidangan

"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspose dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Kalau ada pertanyaan menyangkut proses akan kami jawab tapi kalau materi perkara tidak dijawab, karena jangan sampai ada terjadi indikasi malproses di pengadilan," pungkasnya.(tribun network/igm/wly)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved