Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

MAKI Ungkap Istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' pada Kasus Jaksa Pinangki, Ini Kata Pimpinan KPK

Hal ini lantaran proses penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasar rumor.

Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pada kali ini Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons istilah yang diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diduga dipergunakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.

"Jadi dalam menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang telah diperoleh. Sementara rumor atau cerita-cerita di luar alat bukti juga kami pertanyakan, tapi karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana. Maka memang belum sampai ke sana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Ghufron mengatakan, pihaknya sejauh ini memahami kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus Pinangki, termasuk mengenai pihak lain yang terlibat.

Baca: Kejagung Kembali Periksa Pegawai Bank BCA Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Hal ini lantaran proses penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasar rumor.

"Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, rumor tapi berdasarkan alat bukti," tukas Ghufron.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK membahas hasil temuannya saat gelar perkara dengan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).

Selain soal istilah, MAKI juga mendesak KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa.

Inisial-inisial tersebut yaitu: T, DK, BR, HA dan SHD.

Kemudian, KPK juga dinilai Boyamin untuk  mendalami peran Pinangki yang diduga pernah berbicara kepada Anita, yang pada intinya hari Rabu akan mengantar orang berinisial R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.

Boyamin mengatakan, KPK juga hendaknya mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra yang diduga melibatkan orang inisial PG.

"Yang hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan