Kasus Djoko Tjandra
Berkas Perkara Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Diketahui, Jaksa Pinangki diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cassie Bank Bali.
"Pinangki Sirna Malasari diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan komulatif yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Baca: Kasus Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hari mengatakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini telah berstatus terdakwa.
Jaksa Pinangki didakwa bersama mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya membuat action plan agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi.
Tak hanya itu, Jaksa Pinangki juga didakwa telah menerima duit dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu USD atau Rp 7 milliar sebagai uang muka kepengurusan tersebut.
Uang itu juga telah digunakan Pinangki untuk sejumlah kebutuhan pribadi.
Baca: Kasus Pinangki Segera Disidang, KPK: Seharusnya Tidak Kesampingkan Informasi dari Masyarakat
"Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.
Dalam dakwaanya, Jaksa Pinangki dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: MAKI Sebut Pengusutan Istilah Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Pinangki Sulit Diungkap Kejagung
Subsidiair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga, pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
Subsidiair pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.