Pilkada Serentak 2020
Pemerintah Bisa Ambil Dua Pilihan Ini, Jika Tak Mampu Jamin Penerapan Protokol Covid-19 di Pilkada
Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia mengusulkan 2 pilihan ke pemerintah terkait Pilkada 2020 jika tidak bisa jamin protokol Covid-19.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia mengusulkan dua pilihan ke pemerintah terkait Pilkada serentak 2020.
Hal tersebut dapat dijalankan jika pemerintah tidak dapat menjamin penerapan protokol kesehatan dan penyediaan alat pencegahan Covid-19 pada kegiatan Pilkada.
Presiden DPP Syarikat Islam Indonesia Muflich Chalif Ibrahim mengatakan, untuk mengatasi keadaan darurat dan mendesak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota.
"Ini untuk masa jabatannya yang telah berakhir di 270 daerah yang akan digelar Pilkada serentak 2020," ujar Muflich dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Baca: Azis Syamsuddin: Diskualifikasi Juga Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Kedua, Presiden dengan kewenangannya dapat menerbitkan Perppu agar calon pasangan kepala daerah yang telah didaftar dan disahkan oleh KPU, kewenangan pemilihannya dapat diberikan kepada DPRD I untuk memilih calon pasangan tersebut.
"Dengan ditertibkannya Perppu oleh presiden, anggaran biaya Pilkada serentak 2020 dapat dimanfaatkan penanganan kesehatan dan dampak sosial akibat Covid-19," paparnya.
Diketahui, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu sepakat tetap melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di 270 wilayah, meski banyaknya desakan agar kegiatan tersebut ditunda untuk mencegah masifnya penyebaran Covid-19.