Selasa, 9 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Namanya Dicatut, Hatta Ali: Saya Tidak Kenal Pinangki, ST Burhanuddin: Soal Uang Saya Tidak Tahu

Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT

Penulis: Johnson Simanjuntak
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Burhanuddin pun membantah hal tersebut. Ia mengatakan, dirinya tidak memiliki nomor Djoko Tjandra.

Menurut Burhanuddin, yang pernah ia lakukan adalah memberi instruksi agar Djoko Tjandra segera ditangkap.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Enggak benar, bahkan enggak punya nomor JC. Kalau nyuruh mencari (Djoko Tjandra), temukan dan tangkap, iya," ucap dia.

Dari pemberitaan Tempo, dalam serangkaian pemeriksaan, Pinangki mengaku telah memberi tahu Burhanuddin perihal pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

Dua sumber mengatakan, Jaksa Pinangki mengaku sempat melakukan video call dengan Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar 100 juta dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa.

Kemudian, Tempo juga memberitakan, Jan Maringka telah melapor kepada Burhanuddin terkait kehadiran Djoko di Indonesia empat bulan sebelum rapat di DPR pada akhir Juni.

Hal itu berdasarkan sumber Tempo yang mengetahui proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia. Namun, Burhanuddin disebut tidak merespons informasi yang diterimanya tersebut.

Lalu, pada akhir Juni saat rapat di DPR, Jaksa Agung sempat mengakui adanya kelemahan pada bidang intelijen sehingga keberadaan Djoko di Indonesia tak terdeteksi.

Menurut sumber Tempo tersebut, Burhanuddin memberi nomor Djoko Tjandra kepada Jan pada awal Juli setelah polemik tersebut muncul ke publik.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) (Via Warta Kota)

Jan kemudian disebut mengontak Djoko Tjandra dan membujuk narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut menyerahkan diri.

Djoko menceritakan banyak hal kepada Jan, termasuk pertemuan dengan Pinangki, mantan kuasa hukumnya Anita Kolopaking serta seseorang bernama Rahmat.

Pinangki kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.

Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Semua Tidak Benar, Apalagi soal Uang..."
Penulis : Devina Halim

Sumber Tribunnews.com, dan Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan