Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Bambang Trihatmodjo

Busyro Muqoddas Ungkap Alasannya Bergabung Menjadi Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo

Busyro mengatakan, alasannya menjadi tim kuasa hukum putra Presiden Soeharto itu lantaran kasus yang ditanganinya bukan perkara korupsi.

Repro/KompasTV
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017). 

Sebagai advokat sejak tahun 1979, kata Busyro, dirinya menjunjung tinggi kode etik tentang keadilan untuk semua dan kesetaraan di depan hukum.

Baca: Ini Pertimbangan Menkeu Cegah Putra Pak Harto Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri

Oleh karena itu, ia berani menerima pinangan sebagai tim kuasa hukum Bambang.

"Dia menuntut keadilan di PTUN," jelas Busyro.

Bambang yang juga putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu sebelumnya mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

Bambang kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Gugatan tersebut sudah didaftarkan per 15 September 2020.

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani.

Bambang juga meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.

Pihak Kemenkeu sendiri menyebut alasan pencekalan Bambang ke luar negeri berkaitan masalah utang kepada negara.

Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan bakal dicabut jika Bambang melunasi utang tersebut.

Utang yang dimaksud yakni terkait pelaksanaan SEA Games 1997.

Baca: Bambang Trihatmodjo Disebut Belum Lunasi Utang kepada Negara

Bambang diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.

Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan pesta olahraga ASEAN.

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg. (tribun network/dit/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan