Kamis, 28 Agustus 2025

Sidang Etik KPK

Dewan Pengawas KPK Tak Temukan Unsur Gratifikasi dalam Kasus Etik Firli Bahuri Naik Helikopter Mewah

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak menemukan adanya dugaan gratifikasi dalam kasus pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan yakni sanksi berupa teguran tertulis 2 terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Firli pun diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya, dan agar Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.

Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan