Kamis, 16 April 2026

UU Cipta Kerja

Besok, 2 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Buruh yang bergabung dalam serikat pekerja akan berunjuk rasa, sekaligus mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh yang bergabung dalam serikat pekerja akan berunjuk rasa, sekaligus mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 sebagai tanda penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Baca: Said Iqbal Cs Bertemu Jokowi, Bagaimana Kelanjutan Demo Buruh dan Rencana Mogok Nasional?

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, mogok nasional akan diikuti 2 juta buruh dari berbagai sektor industri, seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan lain-lainnya.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional, di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Baca: Presiden Jokowi Diminta Jaga Netralitas dan Independensi Polri soal Larangan Unjuk Rasa Buruh

Selain itu, kata Said, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Dalam aksi mogok nasional, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved