Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang agenda pembacaan putusan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020). 

Meskipun pemohon menyangkal tidak pernah menerima uang, Bareskrim mempertanyakan surat - surat yang diterbitkan Pemohon hingga perbuatannya itu menguntungkan pihak pemberi suap, dalam hal ini Djoko Tjandra alias Joe Chan.

Perbuatan penerbitan surat - surat itu menyebabkan terhapusnya nama Djoko Tjandra alias Joe Chan dalam sistem ECS di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.

Baca: Sidang Praperadilan Irjen Napoleon, Hakim Terima Nota Kesimpulan Kubu Pemohon dan Bareskrim Polri

Baca: Kuasa Hukum Irjen Napoleon Yakin Proses Penyidikan Bareskrim Melenceng dari KUHP dan Perkap

Bareskrim juga menemukan fakta perbuatan bahwa pada bulan April dan awal bulan Mei 2020, Tommy Sumardi --yang juga tersangka gratifikasi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra-- menyerahkan uang kesepakatan sebesar Rp7 miliar kepada pemohon secara bertahap dalam bentuk dollar Amerika dan dollar Singapura.

Hal itu disimpulkan berdasarkan penyesuaian antara saksi dengan saksi dan bukti surat dengan bukti surat lainnya yang saling mendukung, bersesuaian.

Napoleon dianggap telah bertindak tidak objektif dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, dibuktikan pada rentang bulan April - Mei 2020 pemohon memerintahkan AKBP Thomas Arya untuk membuat beberapa produk surat berkaitan dengan red notice dan ditandatangani oleh Sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Atas penerbitan surat - surat tersebut, status DPO atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan terhapus dari sistem imigrasi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan