UU Cipta Kerja
12 Orang Remaja yang Ditangkap Saat Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyampaikan ada 12 orang yang diklaim terindikasi reaktif Covid-19.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan rapid test terhadap 200 orang remaja yang ditangkap saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta pada Rabu (7/10/2020) kemarin.
Pemeriksaan rapid test berlangsung di Polres Jakarta Barat.
Dari 200 orang yang sempat ditangkap polisi, baru 90 orang yang diketahui telah menjalankan rapid test.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyampaikan ada 12 orang yang diklaim terindikasi reaktif Covid-19.
Baca: UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Sejumlah Organisasi Pendidikan Bereaksi
Mereka pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk melakukan test swab.
"Dari 90 orang ini ada sekitar 12 orang yang terindikasi reaktif Covid-19. Sesuai dengan protokol kesehatan 12 orang ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan test swab," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut, ia menyampaikan 12 remaja yang reaktif Covid-19 direncanakan akan diisolasi di daerah Pademangan, Jakarta Pusat.
Baca: Kritik Fadli Zon dan Fahri Hamzah Terhadap UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan DPR
Seluruhnya baru diperbolehkan keluar setelah hasil test swab dinyatakan negatif.
"Akan di isolasi di daerah Pademangan disana ada tempat isolasi untuk orang-orang terpapar Covid-19 sambil menunggu rapid dan swab," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polri kembali menahan daftar remaja yang diamankan saat mengikuti aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Total, sudah 200 orang lebih pemuda yang ditangkap kepolisian pada hari ini, Rabu (7/10/2020).
Baca: Istana Minta Buruh Gunakan Jalur Konstitusional jika Ingin Protes Pengesahan UU Cipta Kerja
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 200 remaja tersebut ditangkap di daerah Jakarta dan sekitarnya. Dia menuding seluruh remaja ini ingin melakukan tindakan anarkis.
"Kita ketahui bersama ada sekitar 200 orang lebih kelompok yang diduga anarko berupaya untuk bergabung melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR yang berhasil kita amankan di beberapa tempat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan 200 orang yang ditangkap kepolisian mengaku mendapatkan pesan adanya aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Atas dasar itu, mereka terdorong untuk ikut melaksanakan aksi ke jalan.
"Setelah kita dalami dan pemeriksaan 200 orang dari Jakarta barat dan Jakarta Pusat memang mereka ini mendapat informasi dari beredarnya di media sosial ajakan untuk melakukan demo gedung DPR," katanya.